Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Thursday, December 17, 2009

Nikah



Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhaar mengungkapkan bahwa ada 5 (lima) sebab mengapa pernikahan menjadi sesuatu yang disyariatkan dalam Islam :

1.Untuk menjaga agama
2.Untuk menjaga akal
3.Untuk menjaga jiwa
4.Untuk menjaga harta benda
5.Untuk menjaga keturunan

Dari 5 (lima) alasan itu, bisalah kemudian kita mengambil kriteria calon pasangan yang hendak kita pilih mengawal, menemani, menyejukkan dan menjaga kita di sisa usia kita di jalan-Nya :

Ia hendaklah mampu menjaga agama kita, tidaklah kemudian malah menggoyahkan atau malah membuat kita menjadi tak lagi menggengamnya. Mengingatkan ibadah yang lalai, hati yang lupa, dan menguatkan perjuangan menegakkan kalimah-Nya.

Ia hendaklah punya semangat belajar, berusaha menempatkan ilmu sebagai dasar dari segala tindakan dan ucapannya, sehingga menjadi semakin bernilailah setiap amal perbuatan. Bukanlah tanpa alasan, para ulama sekelas Imam Bukhari dan Muslim, misalnya, menempatkan bab Ilmu menjadi bagian pertama dalam kitab Shahihnya.

Ia hendaklah mampu menghadirkan rasa aman terhadap jiwa pasangannya, melindunginya dari gangguan dan bahaya, memberikan ketentraman dalam relung qalbu, menerbitkan cahaya pada cita dan asa kehidupan.

Ia hendaklah mampu menjaga harta, tidak menghamburkannya untuk sesuatu yang sia-sia, tidak terlalu royal, tapi juga tidak jatuh kedalam jurang kekikiran.

Ia hendaklah mampu melahirkan dan membina keturunan yang kuat akal dan fisiknya. Tidak lemah harapan dan tekadnya. Tahu pula cara mendidiknya, menjadi madrasah pertama mereka, dan mengantarkan mereka dekat pada Tuhan-nya.

Dapatlah pula kita mengevaluasi dan menghisab diri, sudah pantaskah kita menjadi pasangan sejati karena lima sebab itu sudahlah ada di diri kita.

Sungguh telah jelas apa yang digariskan Allah azza wa Jalla dalam Kitab-Nya, mudah-mudahan kita tidaklah termasuk dalam golongan mereka yang diterpa keragu-keraguan atas kebenarannya.

No comments:

Post a Comment